REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPH Migas bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PP SDM Migas) Kementerian ESDM menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi bagi Operator, Teknisi, dan Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala BPH Migas M Fanshurulllah Asa saat membuka pelatihan mengatakan bahwa dengan diberikan pelatihan kepada para petugas operator, teknisi, dan pengawas SPBU diharapkan setiap SPBU bisa menerapkan standar pelayanan kepada para konsumen seperti halnya yang diberlakukan di SPBU Internasional.
Fanshurullah Asa menyampaikan juga pelatihan yang diberikan kepada para petugas operator ini merupakan bentuk komitmen BPH Migas untuk mengembalikan iuran Badan Usaha disektor Hilir Migas kepada Badan Usaha dalam bentuk pelayanan kepada Badan Usaha melalui peningkatan kualitas dan kompetensi para pekerjanya."Tahun ini BPH Migas menganggarkan Rp 11,5 Miliar untuk penyelenggaran pelatihan dan sertifikasi bagi 2.700 peserta pelatihan yang terdiri operator, teknisi, dan pengawas SPBU di 7 Propinsi di Pulau Jawa dan Bali. Ini adalah wujud komitmen BPH Migas untuk mengembalikan iuran Badan Usaha sektor hilir Migas dalam bentuk pelayanan kepada Badan Usaha," tutur Ifan, sapaan untuk M Fanshurullah Asa.
Seperti diketahui sesuai PP 48 tahun 2019, Badan Usaha disektor Hilir Migas yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha tersebut seluruhnya disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). BPH Migas dapat menggunakan iuran tersebut melalui mekanisme APBN untuk penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur kepada Badan Usaha dan mendorong peningkatan PNBP.
"Kedepan secara bertahap BPH Migas akan menyelenggarakan pelatihan ini untuk setiap petugas SPBU di seluruh Indonesia, termasuk SPBU swasta seperti Shell, AKR, Total, BP, dll sehingga semua pelayanan di SPBU memiliki standar yang sama dan berkualitas"tutur Ifan.
Pihaknya juga akan mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar SPBU dengan dibiayai dari BPH Migas dapat melakukan sertifikasi ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu, ISO 14000 untuk Sistem Manajemen Lingkungan. Selain itu juga OHSAS 18000 untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Sementara itu Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo menyampaikan kepada para peserta bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan distribusi BBM keseluruh NKRI. "Petugas SPBU adalah ujung tombak dalam penyaluran BBM ke masyarakat oleh karena itu kita sangat berkepentingan pada para petugas SPBU. berilah pelayanan yang prima, layani dengan senyuman, ramah, cinta dan penuh kasih sayang," ucap Saryono.
Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PP SDM Migas Sulistyono saat pembukaan pelatihan menyampaikan PP SDM Migas merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi dibidang SPBU yang telah terakreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). "Bagi peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapat sertikat pelatihan dan sertifikat kompetensi bagi yang lulus ujian dan kedepan sesuai ketentuan hanya pekerja yang mempunyai sertifikat kompetensi yang dapat bekerja di SPBU" ungkap Sulistyono.
Sebagai informasi, pelatihan dan sertifikasi bagi operator, teknisi, dan pengawas SPBU yang diselenggarakan oleh BPH Migas bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PP SDM Migas) Kementerian ESDM akan berlangsung dari bulan Februari hingga September 2020 dengan peserta sebanyak 2.700 yang terbagi dalam 54 angkatan dengan 50 peserta per angkatan.
Peserta pelatihan diharapkan dapat memahami keselamatan dan kesehatan kerja di SPBU, memahami konsep pembangunan SPBU, operasional SPBU, dan memahami tata cara pelayanan di SPBU, serta memahami prosedur perawatan SPBU.