Rabu 26 Feb 2020 09:34 WIB

Pemakaman Militer untuk Husni Mubarak

Mantan presiden Mesir Husni Mubarak meninggal di usia 91 tahun.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Mantan presiden Mesir Husni Mubarak.
Foto: Reuters
Mantan presiden Mesir Husni Mubarak.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemakaman militer akan diadakan untuk menghormati mantan presiden Mesir, Husni Mubarak, pada Rabu (26/2). Dia meninggal dunia di usia 91 tahun pada Selasa (25/2).

Dikutip situs berita Mesir Ahram, pengacara lama Mubarak, Farid El-Deeb, menyatakan, sosok mantan presiden itu berhak untuk mendapatkan pemakaman secara militer. Hal itu telah dijamin dalam Undang-Undang Tahun 1975 yang menyatakan kehormatan bagi komandan perang.

Baca Juga

Mubarak merupakan panglima Angkatan Udara Mesir pada 1972 dan memimpin hingga 1975. Dia dengan pasukannya berhasil memukul mundur Israel di Sinai selama Perang Yom Kippur pada 1973.

Sumber yang melaporkan pada Ahram menyatakan, pemakaman Mubarak dijadwalkan berlangsung di Masjid El-Mosheer Tantawy di Kairo Baru setelah shalat Subuh. Kepresidenan Mesir dan angkatan bersenjata juga mengeluarkan pernyataan pada Selasa berkabung atas kematiannya.

Penguasa terlama Mesir ini lulus dari Akademi Angkatan Udara pada 1949 dan diangkat sebagai kepala akademi pada 1967. Dia menjadi presiden Mesir setelah pembunuhan Anwar Sadat pada 1981 dan tetap menjadi presiden sampai pelengseran dalam pemberontakan rakyat pada 2011 atau dikenal dalam revolusi Arab Spring.

Setelah pemberontakan yang berhasil menurunkan Mubarak, dia diberikan hukuman seumur hidup. Penahanan terjadi setelah pengadilan atas tuduhan kelalaian karena gagal menghentikan pembunuhan demonstran damai selama revolusi.

Namun, pada 2017, Husni pun dibebaskan karena lepas dari sebagian besar dakwaan yang ditujukan kepadanya. Selama menjalani proses hukuman pun, dia hanya ditahan di rumah sakit militer karena serangkaian masalah kesehatan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement