Rabu 26 Feb 2020 13:10 WIB

Kuasa Hukum Novel Sebut Polisi Terburu-buru

Kepolisian masih belum mengungkap aktor di balik peristiwa penyerangan ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian, menilai, polisi terlalu terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya. Sebab, ia mengatakan, menurut Novel dan para saksi kedua tersangka RB dan RKM diduga bukan pelaku penyiraman air keras yang sebenarnya.

"Polisi memaksakan. Karena Novel dan beberapa saksi mengatakan bukan kedua orang tersebut pelakunya," kata Saor dalam pesan singkatnya, Rabu (26/2).

Baca Juga

Terlebih, kata Saor, hingga kini pihak kepolisian masih belum mengungkap aktor di balik peristiwa penyerangan ini. Saor menduga, pelimpahan berkas disegerakan lantaran masa tahanan kedua tersangka sudah habis.

"Kan penahanan polisi habis. Makanya dipaksakan menjadi tahanan jaksa," ucap dia.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menginformasikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka RB dan RKM sudah lengkap atau P21. RB dan RKM adalah dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Kedua tersangka merupakan anggota polisi. "Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara tersangka RKN dan berkas perkara tersangka RB dinyatakan sudah lengkap," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Selanjutnya kedua tersangka akan diserahkan ke kejaksaan atau tahap dua untuk segera disidangkan. Sebelumnya, berkas tersebut sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap syaratnya.

Penyidik Polda Metro Jaya pun berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa diantaranya dengan melakukan rekonstruksi. Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading‎, Jakarta Utara pada Jumat (7/2) dini hari.

Terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung selama lebih kurang tiga jam ini. Dalam rekonstruksi itu, dihadirkan kedua tersangka. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement