REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap 50.087 lembar uang Rupiah palsu. Puluhan lembar uang palsu tersebut berasal dari hasil setoran bank ke BI serta klarifikasi masyarakat.
"Uang palsu tersebut terdiri dari pecehan uang Rp 100 ribu sampai dengan Rp100 dalam lembar kertas," kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harimukty, Rabu (26/2).
Yudi menjelaskan 50.087 uang palsu itu terdiri dari 19.026 lembar pecahan Rp 100 ribu, 28.823 lembar pecahan Rp50 ribu dan 1.534 lembar pecahan Rp 20 ribu. Adapun pecahan Rp 10 ribu sejumlah 550 lembar, pecahan Rp 5.000 sejumlah 146 lembar, pecahan Rp 2.000 sejumlah dua lembar, pecahan Rp 500 sejumlah tiga lembar, dan pecahan Rp 100 sebanyak tiga lembar.
Direktur Departement Pengelolaan Uang Yudi Harymukti (kiri) bersama bareskrim polri saat pemusnahan barang bukti uang palsu di Menara Syarifuddin Prawinegara, Jakarta, Rabu (26/2).
Yudi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan uang rupiah kertas. Pasalnya, rasio uang Rupiah palsu yang beredar yaitu sebesar 8 lembar per 1 juta uang beredar.
Yudi juga meminta masyarakat untuk lebih merawat uang rupiah. Menurut Yudi, semakin baik kondisi uang, akan semakin mudah mengenai dan mencermati keasliannya. "Kalau lusuh, ciri-ciri keasliannya sulit dikenali," kata Yudi.
Bagi yang ingin memastikan keaslian uang Rupiah, Yudi mengatakan masyarakat bisa mendatangi langsung kantor BI maupun perbankan. BI menyediakan loket layanan khusus untuk mengklarifikasi keaslian rupiah.
Yudi mengakui, 93 persen dari pemalsuan uang yang ditemukan mayoritas masih menggunakan alat sederhana seperti laser jet dan ink jet. Sisanya, pemalsuan dilakukan dengan metode manual seperti sablon.
Menurut Yudi, dengan metode sederhana ini sebenarnya masyarakat bisa dengan mudah mengetahui keaslian uang tersebut dengan cara Dilihat, Diraba, Diterawang (3D). Yudi menjelaskan, uang Rupiah sendiri memiliki spesifikasi khusus dan tidak bisa diproduksi oleh sembarangan pihak.