Rabu 26 Feb 2020 14:25 WIB

Jokowi Apresiasi Percepatan Penyelesaian Perkara oleh MA

Jokowi mengapresiasi MA menerapkan sistem peradilan modern berbasis teknologi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi perbaikan dan percepatan penyelesaian perkara oleh Mahkamah Agung (MA). Produktivitas MA memang mencatatkan perbaikan di antaranya jumlah perkara yang diutus sepanjang 2019 sebanyak 20.058 kasus.

Rasio produktivitas memutus MA pada 2019 mencapai 98,93 persen. Angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah MA. 

Baca Juga

"Kita lihat perencanaan panjang dan ini disampaikan oleh Pak Ketua MA, dari 2012, delapan tahun ada sebuah capaian peningkatan yang sangat luar biasa. Kelihatan sekali. Misalkan penyelesaian perkara. Keliatan sekali kecepatannya," ujar Jokowi usai menghadiri laporan tahunan MA di Jakarta, Rabu (26/2). 

Presiden juga mengapresiasi pembaruan di lingkungan MA melalui implementasi e-court sejak 2018. Gebrakan ini berlanjut pada 2019 dengan pelaksanaan sidang elektronik atau e-ligitation.

Program ini mendesain praktik peradilan dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan peradilan modern berbasis teknologi. "Kemudian penggunaan e-court, e-filling, itulah kegunaan teknologi seperti itu. Untuk memberikan transparansi, akuntabilitas yang lebih baik dibanding dari periode sebelumnya. Kalau seperti itu harus kita apresiasi, kita hargai," kata Jokowi. 

MA mencatat, e-court telah digunakan untuk menangani 47.244 perkara terkait sengketa perdata, perdata agama, dan tata usaha negara. Kebijakan e-ligitation juga telah berjalan dengan 22.641 pengguna, terdiri dari 21.431 pengguna perorangan, 172 lembaga pemerintah, 972 pengguna badan hukum, dan 111 pengguna dalam kapasitas kuasa insidentil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement