Rabu 26 Feb 2020 16:22 WIB

Gubernur Banten: Pemkab Serang Harusnya Sudah Limpahkan Aset

Setidaknya ada 227 aset milik Kota Serang yang belum diserahkan Pemkab Serang.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Fakhruddin
Gubernur Banten H Wahidin Halim  usai Shalat Magrib Berjamaah di Pondok Pesantren La Tansa Daarul Qolam, Cipanas Lebak.
Foto: Pemprov Banten
Gubernur Banten H Wahidin Halim usai Shalat Magrib Berjamaah di Pondok Pesantren La Tansa Daarul Qolam, Cipanas Lebak.

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut akan turun tangan soal polemik pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang sudah bertahun-tahun menjadi masalah dua daerah ini. Hal ini karena menurutnya memang sudah semestinya pemkab melimpahkan aset yang menjadi hak Pemkot Serang.

Setidaknya ada 227 aset milik Kota Serang yang hingga kini belum kunjung diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menurut  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang. Padahal, aset yang terdiri dari 54 bidang tanah dan 173 bangunan ini, seharusnya sudah diserahkan maksimal lima tahun menurut UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang.

"Makanya kita akan undang Bupati, Secepatnya akan dimediasi, seperti soal aset Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kan saya (menyelesaikan)," kata Wahidin Halim, Rabu (26/2).

Untuk itu, Wahidin mengaku akan memediasi antara pemkab dan pemkot untuk segera menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, karena permasalahan aset ini juga Badan Pengawas Keuangan (BPK) menegurnya untuk segera mencarikan solusi terkait masalah aset. "Iya ini (mediasi) memang kewajiban kita, Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga kan sudah menegur supaya segera diambil alih aset," jelasnya.

Terkait alasan pemkab yang masih memakai aset-aset tersebut karena dipakai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkupnya, Wahidin mengaku kalau hal tersebut yang akan dibahas saat mediasi nanti. "Paling tidak ada negosiasi ada kerjasama ada MOU nanti. Supaya nanti kita perjelas mana yang diserahkan dan mana yang tidak diserahkan," katanya.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan juga menyebut Pemprov Banten memang harus sudah mulai turun tangan untuk menyelesaikan masalah aset dua daerah ini. Polemik pelimpahan aset yang terus berlangsung padahal Kota Serang sudah 13 tahun berdiri disebutnya menunjukkan kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan di tingkat kota.

"Kalau ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dintingkat kota, memang seyogyanya diselesaikan oleh Pemprov Banten. Kalau kita lihat masih banyak aset yang belum diserahkan Kabupaten Serang selama 13 tahun Kota Serang berdiri, ini memang sudah kurang pas, harusnya ada komitmen dari kepala daerah untuk sama-sama menyelesaikan masalah," kata Dedy Irsan.

Menurutnya, dua daerah ini juga harusnya hanya perlu memenuhi perjanjian dan perencanaan yang sudah dilakukan di awal pembentukan Kota Serang. Hal ini karena saat masa-masa awal pembentukan Ibu Kota Banten seharusnya sudah ada diskusi yang dilakukan bersama semua pihak.

"Ketika pembentukan atau sebelum melakukan pemekaran wilayah itu sudah dipersiapkan secara matang, prosesnya dan perencanaannya sudah dibahas. Saat ini menurut saya hanya tinggal melihat apa kendala dan kemudian dicari solusinya supaya masalah tidak berlarut-larut," katanya.

Adapun Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengakui kalau dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Gubernur Banten agar bisa membantu menyelesaikan polemik ini. Pansus aset yang baru dibentuk pada Kamis (13/2) lalu disebutnya sudah menjadwal kegiatan yang menjadi langkah pihaknya untuk benar-benar merampungkan isu aset.

"Pansus Bersama Pemkot juga sepakat akan melayangkan surat kepada Gubernur Banten, kami akan mengahadap pak Gubernur sekitar awal bulan Maret agar gubernur segera turun tangan membantu memediasi antara pemkot dan pemkab," jelas Tubagus Ridwan Akhmad.

Selain meminta gubernur untuk dimediasi, Pansus juga dikatakannya akan melakukan kujungan kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang untuk memperjelas aset-aset yang harus segera dilimpahkan ke pemkot. "Sementara ini pihak Pemkab Serang baru menyerahakan hanya data sisa pelimpahan aset ke BPKAD Kota Serang, tetapi Data BUMD dan pelimpahan hutang piutang yang harus dilimpahkan ke Kota Serang Belum," katanya.

Ridwan mengaku realisasi pelimpahan aset ini sangat dibutuhkan oleh Kota Serang, karena banyak sekali masalah yang ditimbulkan dari minimnya aset ini. Minimnya aset yang dimiliki pemkot membuat beberapa OPD harus mengontrak dan beberapa bahkan harus tinggal di gedung yang tidak layak.

"Semua aset itu penting, kita punya lima kantor OPD yang masih ngontrak seperti Kesbangpol dan lainnya. Dan ada sembilan kantor OPD yang kondisinya tidak layak, seperti kantor pelayanan DPMPTSP yang kemarin timbul korban,"jelasnya.

Selain menangani pelimpahan aset dari Kabupaten Serang ke Kota Serang, pansus juga membahas terkait pemeliharaan aset yang sudah dimiliki Kota Serang. "Kita juga akan menangani soal pemeliharaan dan pemanfaatan aset yang sudah dimiliki pemkot. Sekarang saja ada 16 bidang tanah yang masih sengketa," tuturnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement