REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan dalam penyerangan terhadap AEON Mal Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur. Bahkan enam di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Ditetapkan delapan orang sebagai tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Dari delapan orang ini, enam di antaranya adalah anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (26/2).
Suyudi mengungkapkan, enam tersangka anak itu akan menjalani proses penyidikan secara khusus. Sebab, mereka masih di bawah umur.
"Tentunya karena menyangkut anak perlakuan penyidikannya secara khusus ya, kita akan libatkan pihak bapak, ortu dan dititipkan sementara di Andayani untuk proses lebih lanjut," papar Suyudi.
Di sisi lain, sambung dia, delapan tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan pengerusakan. Suyudi menuturkan, ada yang berperan mendorong dan merusak pagar, melempari mal dengan batu, kayu, serta memecahkan dinding-dinding dan kaca-kaca jendela.
Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 170, Pasal 160, dan Pasal 406 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video beredar di media sosial yang menunjukan sekitar ratusan warga mendatangi Kantor Pemasaran AEON MALL Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/2). Mereka diduga ingin meminta kejelasan dari pihak pengelola mal yang dituding sebagai penyebab terjadinya banjir di permukiman warga.
Warga yang kesal kemudian mulai merusak sejumlah rambu, pagar, dan pos parkir yang berada di belakang mal. Selain itu, salah satu kaca restoran pun dirusak oleh warga.