REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kawanan penjahat dengan modus operandi gembos ban yang sering beraksi di Kota Bandung diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar. Dalam kasus ini polisi meringkus tiga tersangka usai melakukan aksinya di Jl Abdul Rifai, Kota Bandung.
Ketiga tersangka yang diringkus Tim Resmob dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar yaitu J warga Kampung Bojongkacor, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, VA warga Jl Raya Pasar Kemis, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, dan AH warga Kelurahan Rantateulang, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga kepada para wartawan, mengatakan, modus operandi yang dilakukan kelompok ini yaitu menguntit mobil korban dan pelaku menancapkan paku ke bagian ban. Setelah ban mobil gembos pelaku lainnya berpura-pura memberi tahu pemilik mobil. Saat korban tengah mengganti ban mobil, pelaku yang lain beraksi dan mengambil barang milik korban di dalam mobil.
‘’Kami imbau masyarakat agar berhati-hati jika mengalami hal seperti itu. Kalau mau ganti ban tutup dan kunci pintu mobil. Atau minta bantuan petugas yang ada di lapangan,’’ ujar dia kepada para wartawan, Rabu (26/2).
Salah satu korban aksi gembos ban ini berinisial SW melaporkan kejadian yang menimpanya di Jl Abdul Rifai, Kota Bandung, tanggal 30 Januari lalu. Saat itu korban melintas di Jl Abdul Rifai dan tiba-tiba ban belakangnya gembos. Korban kemudian diberitahu oleh seseorang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor bahwa ban belakangnya gembos. Korban kemudian menepi dan memarkir kendarannya. Karena lengah, korban mengganti ban yang bocor itu tanpa mengunci pintu mobil miliknya.
‘’Saat korban mengganti ban mobil itulah pelaku beraksi dengan membawa barang berharga yang ada di dalam kendaraan tersebut,’’ ujar Saptono.