Rabu 26 Feb 2020 19:00 WIB

Satpam Kantor Sekjen PDIP Bantah Antar Harun Masiku

KPK memeriksa satpam kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap PAW.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurhasan, petugas keamanan di kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Nurhasan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang merupakan Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Usai menjalani pemeriksaan, Nurhasan memilih untuk enggan bicara saat ditanyai ihwal materi pemeriksaannya. "Tidak ada (pernyataan), tanya ke dalam saja, tanya ke KPK," ucap Nurhasan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga

Nurhasan diduga merupakan orang yang membawa tersangka penyuap komisioner KPU, Harun ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari. Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengakui Harun Masiku sempat terdeteksi di sekitaran PTIK.

Namun, tim KPK yang ingin menangkap diduga dihalangi sejumlah anggota polisi. Alhasil, Harun masih buron hingga sekarang. Sebelum menjalani pemeriksaan, Nurhasan mengaku pada Rabu itu, dirinya sibuk membantu persiapan rapat kerja nasional PDI Perjuangan.

"Saya sakit karena dua hari ini hujan-hujanan di jalan," ucapnya.

Nurhasan juga membantah rumor mendapat perintah untuk mengantar Harun Masiku. "Tugas saya cuma buka tutup pagar di rumah itu," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement