REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyesalkan penggundulan tiga tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi saat gelar perkara di Polres Sleman, Yogyakarta.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim meminta proses hukum dilakukan dengan mendepankan asas kepatutan, keadilan, transparan, proporsional, dan praduga tak bersalah.
"Koruptor saja enggak digituin lho. Foto-foto banyak kok sekarang lagi ramai nih, di Sukamiskin itu koruptor-koruptor itu enggak digunduli tuh, ini guru digundulin," ujar Satriwan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/2).
Menurut dia, tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan (KPK) tidak digunduli. Satriwan kemudian mempertanyakan aturan yang membuat oknum polisi menggunduli tersangka.
Meski demikian, pada prinsipnya Satriawan mendukung proses hukum para tersangka atas kelalaian mereka sehingga mengakibatkan 10 murid tewas. Namun proses itu harus dilakukan secara adil dan proporsional. Kemudian kepolisian harus tetap menjaga martabat tersangka.
Satriwan meminta propam Polda Yogyakarta memeriksa oknum polisi yang telah menggunduli tersangka itu. Sebab, ia mengkhawatirkan peristiwa tersebut di luar proses hukum acara pidana.
"Jika nanti peraturan tidak berbicara demikian (penggundulan) berarti itu berpotensi melanggar proses hukum. Makanya kami meminta propam memeriksa polisi ini," kata dia.
Sebelumnya, Polres Sleman merilis tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Mapolres Sleman, Selasa (25/2). Tiga tersangka yakni berinisial IYA yang merupakan guru SMPN 1 Turi, DDS, dan R.