REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sopir mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam, Endang dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (26/2). Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada Endang ihwal piutang antara bosnya daan Mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.
Awalnya, kepada majelis hakim, Endang mengaku dirinya sempat melakukan perbincangan soal piutang antara bosnya dengan Darman Mappangara. Perbincangaan itu dilakukan di dalam mobil.
"Sebenarnya kesimpulan saya tahu utang piutang itu dari Pak Andra. Itu waktu di mobil curhat gitu," kata Endang.
Hakim Fahzal pun langsung menanyakan ihwal pernyataan Endang tersebut. Karena, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, tidak menyebut utang piutang.
"Sekarang muncul alasan itu. Saudara katakan bahwasanya itu adalah itu utang piutang antara Darman dan Andra. Itu darimana saudara simpulkan itu adalah utang piutang?" cecar Hakim Fahzal.
"Sebenarnya kesimpulan saya tahu utang piutang itu dari Pak Andra itu waktu di mobil curhat gitu," jawab dia.
"Kapan curhatnya?," tanya Hakim Fahzal lagi.
"Januari 2019," jawabnya.
"Cerita bagaimana?," tanya Hakim lagi.
"Ya bahwa diperintah untuk tanya karena pak Darman sudah telat pembayaran," ucap Endang.
Tak puas dengan jawaban Endang, Hakim terus menanyakan mengapa hal tersebut tak disampaikan di BAP. "Saya di BAP itu saya jujur panik, jadi saya bicara apa adanya, terima-terima. Itu pun waktu dan tanggal saya lupa," Endang memberikan alasan.
Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diduga dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.
Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.