REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, pemerintah menyerahkan tindak lanjut laporan Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014 lalu, kepada Kejaksaan Agung. Moeldoko mengatakan Kejagung harus melihat rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dan merumuskan hasil kajian.
"Kalau begitu Kejaksaan akan melihat rekomendasi seperti apa, tindak lanjut seperti apa langkah-langkahnya. Seperti biasalah, tindak lanjutnya tanya ke Kejaksaan," jelas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/2).
Kendati begitu, Moeldoko masih dalam pandangannya bahwa keputusan Komnas HAM yang memasukkan peristiwa Paniai pada 7 hingga 8 Desember 2014 silam sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat, tidak sesuai dengan laporan yang ia terima dari lapangan. Menurut dia, peristiwa Paniai tersebut tidak dilakukan secara struktur dan sistematis. Peristiwa itu, kata dia, terjadi secara tiba-tiba.
"Kan saya sudah ngomong, pelanggaran HAM berat ada persyaratannya, terstruktur, sistematis, bersifat. Unsur-unsur itu perlu didalami betul jangan terus salah melihat. Yang saya dapat laporan waktu itu ada Kapolsek, Koramil, dia mendapat serangan dari masyarakat sehingga bersifat reaktif," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) membatalkan pengumuman hasil kajian dan penelitian atas laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua 2014.
Semula Kejakgung menjanjikan akan mengumumkan hasil kajiannya, pada Senin (24/2), namun jaksa peneliti di Direktorat HAM Kejakgung mengakui belum merampungkan kesimpulan. Kejagung menyampaikan perlu melakukan pendalaman syarat formal dan materil yang disampaikan Komnas HAM dalam laporannya.
Peristiwa Paniai, merupakan insiden kekerasan yang terjadi antara aparat dan warga sipil di Papua, pada 7 dan 8 Desember 2014. Peristiwa tersebut, berawal dari aksi protes yang dibubarkan paksa oleh militer.
Empat orang meninggal dunia di tempat akibat peluru tajam, saat insiden tersebut. Satu orang lainnya meninggal saat di rumah sakit. Pada 11 Februari 2020, Komnas HAM merampungkan penyelidikan terkait insiden tersebut, dan menebalkan peristiwa Paniai, sebagai pelanggaran HAM Berat.