Rabu 26 Feb 2020 21:09 WIB

Indonesia Miliki Potensi Zakat Perusahaan Sebesar Rp 111 T

Prakteknya sudah banyak perusahaan yang telah menjalankan zakat perusahaan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Gita Amanda
Dirut BAZNAS M Arifin Purwakananta dalam kegiatan Seminar Nasional Zakat Perusahaan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/2).
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Dirut BAZNAS M Arifin Purwakananta dalam kegiatan Seminar Nasional Zakat Perusahaan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain zakat perorangan, para ulama mengartikan bahwa di antara yang wajib melaksanakan zakat adalah perusahaan atau badan usaha. Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), M Arifin Purwakananta, mengatakan terdapat kewajiban untuk berzakat atas usaha-usaha yang baik dari perusahaan dan lembaga.

Apalagi faktanya zakat berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat, yakni untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dalam acara Seminar Nasional Zakat Perusahaan yang mengangkat tema "Zakat Perusahaan, Intensif Pajak, dan Sustainability Development," di Jakarta, Rabu (26/2), Arifin mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia besar.

Baca Juga

Dalam penelitian yang dilakukan Baznas bekerja sama dengan IRTI-IDB dan IPB pada 2011 mengungkapkan, bahwa potensi zakat ialah sebesar Rp 217 triliun secara keseluruhan. Dari jumlah itu, ada potensi sebesar Rp 111 triliun dari zakat perusahaan yang dimiliki Muslim di Indonesia, yakni dari zakat industri swasta dan zakat BUMN atau zakat badan. Akan tetapi, menurutnya, zakat perusahaan itu sendiri belum menjadi wacana di masyarakat.

"Karena itu, kami sosialisasikan agar semakin banyak masyarakat berzakat dan perusahaan berzakat. Dengan demikian, kehidupan akan lebih sejahtera, korupsi mungkin menurun, kesalehan akan menyertai kehidupan lingkungan masyarakat," kata Arifin, saat menyampaikan materi di acara seminar nasional di Jakarta, Rabu (26/2).

Jika dibandingkan dengan Malaysia, pertumbuhan perzakatan di Indonesia memang kalah jauh. Setiap bulan Ramadhan, Muslim di Malaysia gemar berzakat. Sementara setiap Desember, perusahaan di sana berduyun-duyun dalam berzakat karena dikaitkan dengan pajak.

Namun begitu, Arifin mengatakan bahwa dalam perundangan-undangan di Indonesia dan prakteknya, sudah banyak perusahaan yang telah menjalankan zakat perusahaan. Mereka di antaranya perusahaan syariah, terutama perbankan syariah, asuransi syariah dan lembaga keuangan lainnya.

Baznas sendiri menurutnya telah menerima dan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan dalam menerima zakat perusahaan. Sudah mulai banyak perusahaan yang melakukan zakat dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepda Baznas dengan harapan untuk mendapat keberkahan dari Allah. Pada akhir tahun 2018, tercatat muzaki badan Baznas adalah sebanyak 169 perusahaan dengan pertumbuhan rata-rata 40 persen setiap tahunnya.

Tidak hanya itu, sejauh ini Baznas juga telah melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan perusahaan dalam edukasi terkait zakat korporasi. Bahkan, Arifin mengatakan Baznas telah mulai membangun sebuah divisi untuk melayani zakat perusahaan.

Pada 2017, Baznas mulai membentuk unit khusus untuk pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari korporasi. Di sini, Baznas fokus pada pengumpulan zakat dan infak perusahaan, termasuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Baznas menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan," lanjutnya.

Ia melanjutkan, Baznas sendiri telah melakukan program yang telah berlangsung di masyarakat dengan baik dari zakat yang disalurkan ke Baznas. Program-program yang telah dijalankan di antaranya program sosial untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonensia, seperti dalam bentuk kesehatan, pendidikan, kebencanaan dan lainnya. Selanjutnya, terdapat program penguatan (empowerment) dalam bentuk dukungan permodalan kepada usaha-usaha kecil, mendorong akses pasar bagi UKM, dan lainnya. Kemudian, adapula program advokasi dakwah.

"Baznas dibantu lembaga program saat ini sudah siap menjadi mitra untuk melayani zakat perusahaan," ujarnya.

Para ulama peserta Muktamar Internasional  Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan, begitu juga dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

Arifin lantas menerangkan soal ketentuan pembayaran zakat perusahaan. Ia mengatakan, perusahaan yang telah mencapai nisab dalam satu tahun diwajibkan zakat atas harta yang dimiliki perusahaan tersebut.

Adapun cara penghitungannya, kata Arifin, ada dua cara dalam menghitung zakat perusahaan. Pertama, zakat perusahaan yang dikeluarkan ialah sebesar 2,5 persen dari aset lancar yang dikurangi dari beban hutang jatuh tempo. Kedua, dengan cara menghitung prosentase sebesar 2,5 persen dari keuntungan. Cara inilah yang menurutnya banyak dipraktikkan, terutama oleh perusahaan yang melakukan zakat kepada Baznas.

Kadiv CSR Zakat Perusahaan pada Baznas, Agus Siswanto, mengatakan pertumbuhan dari zakat perusahaan yang dilakukan ke Baznas pusat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Baik itu dari sisi donasinya maupun dari jumlah perusahaan yang berdonasi ke Baznas.

Baznas juga berupaya memberikan layanan dan kemudahan bagi para muzaki. Termasuk, layanan konsultasi kepada perusahaan yang ingim berzakat dan membantu kemudahan program yang nantinya bisa dikaitkan di daerah lokasi perusahaan tersebut beroperasi.

"Ketika berzakat ke Baznas, kita layani perusahaan dengan baik dan kita jalankan program sesuai tujuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat atau mustahik. Bagaimana kebermanfaatan zakat dirasakan perusahaan itu sendiri," kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement