REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Dua orang pelaku berstatus kakak adik berinisial TS dan IS ditangkap Kepolisian Resor Kota Mojokerto. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ardyo Wiliam Oktavianto (13), siswa SDN Ketemas Dungus, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kepolisian Resor Kota Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto, mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena adik mereka yang berinisial SS diganggu oleh korban. Motif kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal adalah dendam
Ia mengatakan, pelaku dengan korban masih tetangga. Pelaku merasa jengkel karena adiknya pernah dipukul oleh korban.
"Sepele, karena adiknya yang paling kecil pernah dipukul oleh korban, kemudian kakaknya tidak terima," kata Bogiek, Rabu (26/2).
Ia mengatakan, aksi pembunuhan itu dilakukan kakak beradik di jembatan Kemlagi yang berbatasan langsung antara wilayah Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Saat itu korban diajak oleh pelaku ke jembatan yang berjarak sekitar 30 kilometer dari rumah mereka.
"Kemudian di atas jembatan korban dipukuli dan kepalanya dibenturkan ke jembatan. Setelah itu, korban dilempar ke sungai," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Mojokerto digegerkan dengan penemuan korban tewas di dasar sungai Kemlagi. Saat itu posisi korban tertelungkup dengan sebagian wajah terendam lumpur.