Kamis 27 Feb 2020 04:15 WIB

Kejaksaan Terima Tersangka dan Bukti Penyerang Novel

Jaksa penuntut umum akan mengecek kelengkapan berkas perkara sebelum ke pengadilan.

Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan tersangka penyerangan terhadap Novel Bawesdan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete beserta barang bukti (penyerahan Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi, Rabu malam, mengatakan penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (25/2).

Baca Juga

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020.

Nirwan mengatakan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan mengecek kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Jaksa penuntut umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari kedepan.

Tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa subuh, 11 April 2017 di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement