Rabu 26 Feb 2020 23:53 WIB

Polisi Tembak Mati Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Motor

Ketiga pelaku sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati tiga penjahat spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) (Foto: barang bukti pencarian motor)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati tiga penjahat spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) (Foto: barang bukti pencarian motor)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati tiga penjahat  spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Sebelumnya, ketiga pelaku sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran mengatakan tiga bandit yang dikenal sadis itu masing-masing bernama Bambang, Wiwid dan Widodo, semuanya asal Malang, Jawa Timur.

Baca Juga

"Ketiga pelaku ini baru saja beraksi di kawasan Jalan Panjang Jiwo Surabaya," ujarnya saat konferensi pers di depan kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya, Rabu.

Sudamiran menjelaskan, setiap kali beraksi, ketiga pelaku tersebut selalu secara bersama-sama mengendarai mobil Daihatsu Xenia nomor polisi N-1571-EB.

"Setiap sepeda motor yang dicurinya kemudian dimasukkan ke dalam mobil Xenia yang menjadi kendaraan operasionalnya," ungkapnya.

Ia mengatakan, polisi menghentikan aksinya pada Rabu pagi saat turun dari mobil yang awalnya dihentikan polisi di Jalan Panjang Jiwo Surabaya.

"Salah satunya terlihat memegang senjata jenis pistol yang belakangan diketahui airsoft gun. Sedangkan dua lainnya berniat menyerang aparat menggunakan pisau penghabisan. Karena membahayakan nyawa petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terukur yang menyebabkan ketiga pelaku meninggal dunia," tuturnya.

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor curian, selain sebuah mobil yang menjadi sarana operasional mereka.

"Di dalam mobil kami juga temukan sebuah bom bondet (bom ikan)," ucap Sudamiran.

Sementara itu, setelah dikembangkan Polrestabes Surabaya juga meringkus tiga orang penadah yang kerap menerima sepeda motor hasil curian dari ketiga pelaku yang tewas tersebut, masing-masing berinisial To, Fa dan Ja, asal Pasuruan, Jawa Timur.

"Ketiga penadah ini dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement