REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial JP dilaporkan ke SPKT Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap satu anggota polisi berinisial Briptu SLS (25).
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Rabu, mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi di Jalan dr. Siwabessy Batugantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sekitar pukul 02:00 WIT. "Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami luka robek di pelipis mata kanan," ujarnya.
Tidak terima telah dianiaya oleh pelaku, korban langsung mendatangi Mapolresta dan melaporkan perbuatan pelaku. Menurut keterangan pelapor, awalnya terjadi keributan di depan rumahnya. Setelah mendengar keributan tersebut, pelapor keluar dan menegur serta melerai sekelompok pemuda yang pada saat itu sedang berkelahi.
"Namun ketika berusaha melerai perkelahian, tiba-tiba pelapor dipukuli oleh terlapor sehingga mengalami Luka robek pada pelipis mata kanan," katanya.
Selanjutnya pada Selasa, (25/2) sekitar pukul 20:00 WIT, tim Buru Sergap Satreskrim Polresta melakukan tindakan persuasif untuk mendatangkan diduga pelaku JP ke Mapolresta guna dimintai keterangan.
"Kini JP telah mengakui bahwa dia yang melakukan pemukulan terhadap korban Briptu SLS pada saat berusaha melerai keributan yang terjadi antara JP dan PI," kata Julkisno.
Penyidik Sat Reskrim Mapolresta Pulau Ambon juga telah memeriksa dua saksi lainnya dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat melanggar pasal 351 KUH Pidana dan telah ditahan di Rutan Mapolresta.