REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir menilai, polisi seharusnya meminta maaf terkait penggudulan tersangka susur sungai SMPN 1 Turi. Permintaan maaf disampaikan kepada tersangka yang bersangkutan, korps guru, dan publik demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Saran saya kepada penyidik yang memperlakukan itu mintalah maaf kepada publik supaya publik nanti tidak memberikan reaksi, itu akan memperlemah penegakan hukum di masa yang akan datang," ujar Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/2).
Ia mengatakan, dalam hukum acara pidana tidak ada norma yang mengatur agar tersangka digunduli. Namun, perlakuan berlebih terhadap tersangka dinilai mencemari martabat seorang guru.
Mudzakir menegaskan, setiap pihak terutama kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan harus menghargai hak pelaku tindak pidana sebagai manusia. "Kalau ada perkara narkoba aja kepalanya ditutup hanya ditampakkan matanya saja, ini begitu guru perlakuannya kok malah justru berbeda. Saya kira itu penting," tutur dia.
Jika kepolisian tidak meminta maaf, Mudzakir mengkhawatiran masyarakat tidak mempercayai proses penegakan hukum oleh aparat karena dinilai tidak memperlakukan tersangka secara manusiawi.
"Menurut saya begitu. Sebaiknya dia harus meminta maaf Kapolda atau Kapolres Sleman begitu," lanjut dia.
Sebelumnya, Polres Sleman merilis tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Mapolres Sleman, Selasa (25/2). Tiga tersangka yakni berinisial IYA yang merupakan guru SMPN 1 Turi, DDS, dan R tampak gundul.