Kamis 27 Feb 2020 07:56 WIB

Tersangka Pengeroyok Wartawan Aceh Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga dari empat tersangka ditahan di sel Mapolres Aceh Barat.

Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah wartawan membentang poster dan berorasi ketika berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Rahmad
Sejumlah wartawan membentang poster dan berorasi ketika berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Empat tersangka pengeroyokan wartawan LKBN ANTARA di Aceh Barat Teuku Dedi Iskandar terancam pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Wakapolres Aceh Barat Kompol Zainuddin mengatakan tiga dari empat tersangka tersebut ditahan di sel Mapolres Aceh Barat. Sedangkan seorang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya.

"Dalam perkara tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan kurungan," kata Kompol Zainuddin di Meulaboh, Rabu (26/2).

Empat tersangka pengeroyokan wartawan ANTARA tersebut, yakni Akrim, T Erizal, Umar Dani, dan Darmansyah alias Mancah. Dari empat tersangka tersebut, polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka Darmansyah alias Mancah.