REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Propam Polda DIY mengusut oknum polisi yang menggunduli tiga tersangka (Tsk) insiden susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim pun mempertanyakan aturan terkait penggundulan pelaku tindak pidana hukum.
"Kami meminta agar Propam Polda DIY memeriksa polisi yang telah menggunduli para guru tadi, itu dua orang guru, satu orang pelatih Pramuka," ujar Satriwan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/2).
Ia meminta pengusutan karena mengkhawatirkan penggundulan tersangka itu di luar proses hukum acara pidana. Ia juga mempertanyakan perlakuan menggunduli tersangka merupakan prosedur yang digunakan polisi sesuai peraturan atau tidak dalam proses pemeriksaan tersangka.
Apabila KUHAP maupun peraturan kapolri, tidak mengamanatkan demikian, menurut dia, maka tindakan menggunduli tersangka berpotensi melanggar aturan hukum.
Ia menyesalkan tersangka yang berprofesi guru ditampilkan ke publik dalam keadaan gundul.
Menurut Satriwan, setiap guru memprotes tindakan kepolisian tersebut dan mengadukannya ke FSGI.
Polisi sejatinya menindaklanjuti proses hukum kasus susur sungai yang menyebabkan 10 murid meninggal dunia dengan mengedepankan asas keadilan, proporsional, transparan, dan asas praduga tak bersalah.
FSGI tak membenarkan sikap guru yang lalai dalam membimbing para siswa hingga jatuhnya korban jiwa. Akan tetapi, proses hukum yang berjalan harus menjaga martabat manusia sekalipun pelaku tindak pidana.
"Ok dia tersangka kelalaian sampai 10 siswa tewas tetapi kan apakah layak, apakah pantas digunduli rambutnya lalu digelandang di depan umum. Tersangka yang ditangkap KPK, tersangka koruptor tidak pernah digunduli setahu kami," kata Satriwan.
Sebelumnya, Polres Sleman merilis tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Mapolres Sleman, Selasa (25/2). Tiga tersangka yakni berinisial IYA yang merupakan guru SMPN 1 Turi, DDS, dan R tampak gundul.