REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam pertimbangannya memberikan ruang pembentuk undang-undang untuk mendesain model pemilu serentak. Sepanjang model pemilu serentak tidak memisahkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD.
"Kita sama-sama kawal pas pembahasan undang-undang sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pertimbangan dan masukan banyak pihak," ujar Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).
Afifuddi mengatakan, MK memberikan beberapa opsi model pemilu serentak. Misalnya memisahkan pemilu nasional (pilpres, DPR, dan DPD) dengan pemilu lokal (pilkada, DPRD)
Dengan demikian, desain pemilu serentak merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy dengan memperhatikan pelaksanaan uu oleh pembentuk undang-undang itu sendiri. Jika keserentakan pemilu nasional tak dapat diubah, maka pemerintah dan DPR RI dapat menyusun model pemilu untuk pilkada dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan memperhatikan pertimbangan MK agar tetap konstitusional.
"Pemilu presiden, DPR, dan DPD bisa masuk salah satu opsi untuk pemilu nasionalnya. Selebihnya pemilu lokal," katanya.
Sebelumnya, MK menyerahkan penyusunan model pemilu serentak kepada pemerintah dan DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan MK dalam putusan perkara nomor 55/PUU-XVII/2019. Pertama, pemilihan model yang berimplikasi pada undang-undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas pemilu.
Kedua, kemungkinan perubahan undang-undang dengan berbagai model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benarefektif dilaksanakan.
Ketiga, pembentuk perundang-undangan menentukan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia. Sehingga pelaksanaanya tetap dalam batas penalaran yang wajar terutama dalam mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
Keempat, pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam pelaksanaan hak untuk memilih sebagai wujud hak kedaulatan rakyat. Kelima, tidak acap kali merubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksaan pemilu.