Kamis 27 Feb 2020 13:31 WIB

Vitalia Shesya Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Narkoba dipesan oleh pacar Vitalia berinisial A.

 Model Vitalia Shesya ditangkap polisi terkait transaksi narkoba. Foto ilustrasi Vitalia Shesya (kanan).
Model Vitalia Shesya ditangkap polisi terkait transaksi narkoba. Foto ilustrasi Vitalia Shesya (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, model Vitalia Shesya (VS) atau Andi Novitalia ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba bersama sang kekasih berinisial A. Keduanya ditangkap di Apartemen Mansion Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2).

"Ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Hasil penyelidikan bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkoba," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2).

Yusri mengungkapkan, selain Vitalia dan sang kekasih, polisi juga menangkap seorang kurir narkoba berinisial RH. Mereka bertiga ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba yang dipesan oleh A.

"Kita berhasil mengamankan yang bersangkutan inisial RH ini yang membawa pesanan (narkoba) dari inisial A, laki-laki (kekasih Vitalia). Yang menerima pada saat itu inisial A yang didampingi VS," ungkap Yusri.

Saat melakukan transaksi, sambung Yusri, polisi mengamankan barang bukti berupa pil ektasi sebanyak 10 butir serta Happy Five 30 butir. Setelah itu, polisi menggeledah kamar apartemen yang sudah disewa oleh A selama tujuh bulan. Di kamar itu, kepolisian menemukan satu paket plastik kecil sabu-sabu dengan berat 0,63 gram, pil Happy Five sebanyak empat butir dan alat penghisap sabu.

Dari hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi metaphetamine, amphetamine, dan benzodiazepin. Hingga saat ini, kata Yusri, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 KUHP, juncto Pasal 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Flori Sidebang

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement