REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyampaikan, sejak memasuki 2020 sebanyak 29 orang narapidana kasus terorisme atau Napiter telah menyatakan sumpah kesetiaan terhadap NKRI. Para Napiter itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
"29 Narapidana kasus terorisme telah menyatakan sumpah kesetiaan terhadap NKRI sepanjang 2020," kata Utami di kantor Ditjen PAS, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Utami mengungkapkan, sebenarnya target Ditjen PAS adalah 48 Napiter berikrar kesetiaan pada NKRI. Namun, hingga kini baru 29 Napiter yang berikrar setia. "Jadi yang belum berikrar kami meyakini 48 atau lebih. Kalau mau melakukan pendekatan dengan lebih intensif kepada mereka, kami yakin mereka akan berikrar NKRI di tahun 2020," tutur Utami.
Adapun, dari 29 narapidana yang telah menyatakan kesetiaan NKRI itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Di antaranya Lapas Kelas III Gunung Sindur lima orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur sembilan orang, Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan 13 orang dan dan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dua orang. Para Napiter yang berikrar sudah ada yang membuktikan waktu deklarasi resolusi pemasyarakat. "Mereka berada di hadapan para hadirin menyanyikan Indonesia raya yang selama ini mungkin tidak mudah," tutur Utami.
Utami berharap jumlah narapidana kasus terorisme yang bersumpah kesetiaan pada 2020 dapat lebih banyak dari tahun sebelumnya, pada 2019 lalu. "116 narapidana kasus terorisme berikrar kesetiaan NKRI sepanjang 2019," harapnya.