Kamis 27 Feb 2020 14:58 WIB

PT Pos Indonesia dan Peruri Kerja Sama Pencetakan Prangko

Seri prangko tahun ini bertemakan musik dan menampilkan musisi terkenal.

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait pencetakan prangko dan benda filateli lainnya dengan nilai kerja sama mencapai Rp15 miliar.  Kedua BUMN ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bertempat di Ruang Pancasatya, Kantor Peruri Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: dok istimewa
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait pencetakan prangko dan benda filateli lainnya dengan nilai kerja sama mencapai Rp15 miliar. Kedua BUMN ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bertempat di Ruang Pancasatya, Kantor Peruri Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait pencetakan prangko dan benda filateli lainnya dengan nilai kerja sama mencapai Rp15 miliar.

Kedua BUMN ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bertempat di Ruang Pancasatya, Kantor Peruri Jakarta, Kamis (27/2).

Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki menjelaskan nilai kerja sama tersebut sebesar Rp15 miliar untuk 13 seri prangko.

"Setiap tahunnya Peruri selalu berupaya untuk meningkatkan mutu dan pengamanan dari Prangko dan Benda Filateli yang meliputi bentuk, bahan baku, desain, pencetakan," katanya.

Dia mengungkapkan, seri prangko pada 2020 ini bertema musik dan mungkin berisi musisi-musisi terkenal. Selain itu, pengembangan prangko pun tengah mencoba teknologi digital berupa augmented reality (AR) menyesuaikan dengan zaman.

Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Ihwan Sutardiyanta mengungkapkan pencetakan Prangko dan Benda Filateli yang selama ini dilakukan oleh Peruri melalui pesanan dari Pos Indonesia termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Permen Kominfo RI) No. 21/ 2012 tentang Prangko yang menjelaskan bahwa pencetakan Prangko dilaksanakan oleh Percetakan Sekuriti.

Dalam hal ini Peruri merupakan salah satu BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2019 memiliki tugas untuk mencetak dokumen negara yang membutuhkan fitur sekuriti guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.

"Kolaborasi dengan Perum Peruri tentang prangko, dahulu besar karena dahulu penggunaan surat besar, keberadaan internet menulis jadi tak begitu tinggi, surat tergantikan ke email dan pesan singkat," katanya.

Pos Indonesia berencana meningkatkan target market utama yang saat ini hanya filatelis dan membutuhkan target baru. Melalui perjanjian kerja sama ini, Peruri akan melanjutkan tugasnya untuk mencetak Prangko dan Benda Filateli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement