Kamis 27 Feb 2020 15:10 WIB

Kemenag Jabar Belum Terima Keluhan Calon Jamaah Umroh

Calon jamaah yang sudah memiliki visa dan jadwal diharapkan bisa berangkat umroh.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Calon jemaah saat konsultasi mengenai haji dan umroh di Kantor Travel Tour Al-Wahid, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon jemaah saat konsultasi mengenai haji dan umroh di Kantor Travel Tour Al-Wahid, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat dan Kemenag Kota Bandung menunggu arahan pemerintah pusat terkait dengan izin umroh yang dicabut pemerintah Arab Saudi. Pencabutan dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Korona atau Covid-19.

Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jabar, Ohan Burhan mengaku belum bisa memberikan komentar terkait pembatasan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu arahan dari pemerintah pusat (Kemenag RI).

"Kita gak bisa berkomentar, belum ada statement dari pusat. Kita belum mengeluarkan aturan dengan masalah umroh," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (27/2).

Sejauh ini, ia mengatakan, pihaknya belum menerima keluhan dari para jemaah atau travel. Menurutnya, mereka yang sudah memiliki visa dan jadwal bisa berangkat ibadah umroh sebab belum ada aturan dari Kanwil Kemenag.

Humas Kemenag Kota Bandung Agus Saparudin mengatakan pihaknya belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait pembatasan sementara jemaaah umroh ke Arab Saudi. Menurutnya, pihaknya belum menerima surat edaran dari pusat.

"Kita baru mendapatkan informasi  travel warning melalui media. Surat resmi dari Kemenag pusat belum muncul," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya belum menerima laporan dari jemaah yang mengeluh dengan kebijakan Arab Saudi tersebut. Ia pun berharap agar Arab Saudi dapat menghentikan travel warning agar jemaah dapat melaksanakan ibadah umrah sebagaimana biasanya.

 

(N-Muhammad Fauzi Ridwan)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement