REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) merekrut dan mengukuhkan sebanyak 4.000 orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Rabu (26/2). Anggota Satlinmas tersebut akan menjaga lingkungan wilayah kelurahan di Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, anggota Satlinmas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik di lingkungan dan kelurahan untuk membantu Pemkot Bandar Lampung. “Semua kejadian di RT, Lingkungan cepat diatasi secara bersama, jangan pandang bulu dengan narkoba,” kata Herman HN di sela-sela pengukuhan anggota Satlinmas, Rabu (26/2).
Wali kota yang menjabat dua periode dan akan berakhir tahun ini menyatakan, kehadiran anggota Satlinmas di lingkungan dalam kelurahan dapat memberikan rasa aman kepada penduduk dan warga setempat. Dia berpesan agar Satlinmas memastikan tamu atau orang tidak dikenal yang hadir di lingkungan tersebut dengan melaporkan kepada ketua RT, lurah, dan camat.
Kepada anggota Satlinmas, Herman menegaskan untuk tetap menegakkan aturan dalam keamanan terkait penyalahgunaan narkoba. Herman berharap satlinmas tidak pandang bulu kepada pengguna, pengedar narkoba, dan lainnya, baik kalangan terkenal, kaya, dan hebat. “Semua itu harus diberantas,” ujarnya.
Pengamanan lingkungan baik itu kejahatan kriminal, narkoba, radikalisme, juga kemaksiatan menjadi prioritas anggota Satlinmas. Herman mengatakan, segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat setempat segera diatasi.
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, pembentukan Satlinmas, lantaran wilayah Bandar Lampung masuk zona merah keamanan dan darurat narkotika.
Menurut dia, pada tahun terakhir ini, Bandar Lampung tercatat ada potensi gangguan keamanan dan radikalisme. Beberapa kali tim Densus 88 menangkap terduga terorisme dalam kota Bandar Lampung.
Dia menyatakan, data laporan polisi dan jaksa tercatat 2.000 kasus yang sedang ditangani, dari jumlah kasus itu sebesar 50 persen lebih kasus narkoba. Artinya, ujar dia, Kota Bandar Lampung sudah masuk darurat narkoba.
Atas dasar itu, Syamsi menyatakan tepatlah dibentuk Satlinmas yang direkrut oleh lurah setempat. Hal ini berdasarkan Permendagri 42/2014 tetang penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan 17/2017 tentang penyelenggaraan dan optimalisasi peran linmas.
Dia menyatakan, dengan jumlahnya yang sudah ada ini, diharapkan cukup untuk membantu aparat dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mengawasi aktivitas di lingkungan.
Sedangkan tugas Satlinmas yakni membantu bila terjadi bencana, membantu penyelenggaraan ketertiban, ketenteraman dan keamanan masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan. Kemudian anggota Satlinmas membantu pengawasan dalam penyelenggaraan pemilukada dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran, serta melaksanakan pertahanan negara.