Kamis 27 Feb 2020 16:04 WIB

BKP Kementan Usulkan Impor Gula 130 Ribu Ton dari India

Usulan impor karena masa giling tebu di Tanah Air diperkirakan mundur.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
BKP Kementan usulkan impor gula dari India. Gula Ilustrasi
Foto: ABCNews
BKP Kementan usulkan impor gula dari India. Gula Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, sudah mengajukan permohonan impor untuk komoditas gula pasir konsumsi atau Gula Kristal Putih (GKP). BKP mengusulkan supaya sebanyak 130 ribu ton gula diimpor dari India.

Kepala BKP Agung Hendriadi menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan demi menjaga stok. Sebab, masa giling tebu di Tanah Air diperkirakan mundur.

Baca Juga

Biasanya masa giling tebu sudah dimulai pada Mei. Hanya saja kali ini kemungkinan baru mulai pada Juni atau Juli karena dampak dari masa tanam yang juga mundur akibat kemarau.

"Gula itu kan karena ada giling-giling. Jadi kalau untuk gilingnya Mei itu sebenarnya aman, sebab kita masih punya stok. Nah yang 130 ribu ton tersebut untuk antisipasi kekurangan mundurnya giling tadi," jelas Agung kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (27/2).

Dirinya menjelaskan impor gula itu merupakan barter dengan India. "Mereka dapat akses sawit kita," ujar dia.

Rencananya, impor gula dari India tersebut mulai masuk pada Mei 2020 mendatang. Hanya saja, kata Agung, usulan impor ini belum final, sebab masih harus dibahas dahulu dengan kementerian atau lembaga lainnya lewar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

"Kita baru usulkan, belum ketok palu, ketok palu di Rakortas, di Kementan (Kementerian Pertanian) sudah dibahas. Nanti Kemenko Perekonomian yang sampaikan, tapi yang keluarkan izin impornya kan Kementerian Perdagangan" jelasnya.

Sementara untuk kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR), Agung melanjutkan, tidak perlu impor. "Karena GKR, kita akan panen tebu, yang kita butuhkan gula konsumsi," tegas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga gula hari ini sekitar Rp 14.500 per kilogram (kg). Sedangkan mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga acuan gula di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement