REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, penempatan divisi dan tugas yang akan diemban I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dibahas melalui rapat pleno pimpinan termasuk Raka Sandi setelah pelantikan. Raka Sandi merupakan Komisioner KPU RI penggantian antarwaktu (PAW) dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Nanti kalau sudah dilantik ya, kalau sudah dilantik ya nanti kami akan tentu rapat pleno untuk menentukan terkait dengan divisi maupun tugas-tugas berikutnya yang harus dijalankan," ujar Evi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Namun, Evi belum menjelaskan lebih detail penempatan divisi dan penugasan untuk Raka Sandi. Raka Sandi bisa saja tak lantas mengisi divisi yang ditinggalkan Wahyu Setiawan, tetapi penentuannya berdasarkan rapat pleno komisioner KPU nanti.
Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna yang salah satunya untuk menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU RI hingga 2022 mendatang, Kamis. Evi mengatakan, KPU tentunya berharap DPR segera memproses surat kepada Presiden untuk pelantikan Raka Sandi.
Sebab, KPU saat ini tengah menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Ada 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi yang secara serentak melaksanakan Pilkada.
"Tapi ya ini saja belum kok kita sudah bicara itu. Kami ya tentu berharap bisa secepatnya dilakukan pelantikan terhadap penggantinya," kata Evi
Untuk diketahui, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan kasus suap. Saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu, Raka Sandi berada di posisi ke delapan, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.
Sementara jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara. Kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara. Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara. Adapun Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.