REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Mantan Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi yang menjerat Mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2). Dalam persidangan, Tono mengakui pernah ada permintaan dari Kemenpora agar KONI mengubah besaran dana hibah yang diajukan.
Proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora terkait 'Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018'. Kepada Majelis Hakim, Tono mengaku tak setuju dengan permintaan tersebut.
Awalnya, Jaksa KPK Ronald Worotikan menanyakan kepada Tono ihwal permintaan peningkataan dana hibah yang diajukan. Menjawab pertanyaan Jaksa, Tono menuturkan, sejak awal dirinya tak menyetujui permintaan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.m tersebut.
"Dalam pengurusan ke pak Hamidy (Endang Fuad Hamidy, Sekjen KONI) sampai ke OTT ada pemberian dari dana hibah, tahu tidak pemberian ke pejabat Kemenpora setelah dana hibah cair itu pernah terjadi," tanya Jaksa Ronald.
"Bahwa saya punya integritas pribadi selama 40 tahun. Selama 40 tahun saya tidak dibiasakan oleh pimpinan saya untuk melakukan hal seperti itu. Jadi apa yang dilakukan oleh pak Hamidy dan pak Johny (Johny F Awuy, Bendara Umum KONI) tanpa sepengetahuan saya," jawab Tono.
Mendengar jawaban Tono, Jaksa kembali mempertanyakan apakah benar dirinya tak tahu terkait hal tersebut. Menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Tono menegaskan segala yang berkaitan dengan pemberian baik suap ataupun gratifikasi, dirinya akan dengan tegas menolak.
"Berkaitan dengan memberi, saya selalu menekankan kepada seluruh anggota saya di sini punya bidang hukum di belakang saya.Saya tidak mengajarkan saya punya prajurit atau saya punya anggota seperti itu dan sekarang saya ditunjuk oleh menteri Pertahanan untuk menangani sekolah SMA Taruna Nusantara dalam usia seperti ini menunjukkan bahwa saya masih dipercaya. kalau hal demikian saya pantang melakukan hal itu" tegasnya.
Tak puas dengan jawaban Toni, Jaksa Ronald kembali menanyakan terkait Hamidy yang tetap mengajukan surat ke Kemenpora terkait dana dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018 itu senilai Rp17,9 miliar.
"Atau mungkin pernah Hamidy menyampaikan kepada saudara ini ada permintaan uang cash back, kan pada saat itu bisa saja. Pernah?," cecar Jaksa Ronald.
"Salah satu proposal yang bulan Agustus, saya mengatakan kalau bulan Agustus tidak keluar dananya ini tidak usah diusulkan. Lebih bagus kita tidak digaji tidak usah makan lebih bagus kita hidup seperti ini," jawabnya.