Kamis 27 Feb 2020 23:15 WIB

Kasus Narkoba Lucinta Luna Masih dalam Pemberkasan

Pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Penyidik kepolisian menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat selebgram Lucinta Luna (LL) saat ini masih dalam tahap pemberkasan (Foto: Lucinta Luna)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Penyidik kepolisian menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat selebgram Lucinta Luna (LL) saat ini masih dalam tahap pemberkasan (Foto: Lucinta Luna)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat selebgram Lucinta Luna (LL) saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara.

"Sampai saat ini pemberkasan masih jalan, dari penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tentang LL," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2).

Baca Juga

Yusri mengatakan, apabila pemberkasan telah selesai, pihaknya akan segera menyampaikan perkembangannya. "Nanti kalau sudah selesai, kita sampaikan ke teman-teman," ujar Yusri.

Setelah pemberkasan oleh kepolisian selesai, penyidik akan mengirimkan berkas kasus Lucinta ke kejaksaan. Apabila pihak kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap, maka polisi akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement