Kamis 27 Feb 2020 23:26 WIB

Umroh Dibatalkan, KKI Minta Hak Konsumen Harus Dipenuhi

Hak konsumen menurut KKI seperti biaya penerbangan utuh atau reschedule jadwalnya

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Calon jemaah umroh menunggu kepastian keberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon jemaah umroh menunggu kepastian keberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan hak konsumen tetap harus dipenuhi terkait kebijakan pemerintah Arab Saudi melarang sementara kunjungan warga negara asing ke wilayahnya, terutama yang hendak melakukan umrah, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut dia, hak-hak mereka sebagai konsumen harus dipenuhi mengingat pembatalan bukan atas kehendak konsumen, di antaranya mendapatkan penggantian uang biaya penerbangan secara utuh, atau direschedule penerbangannya ketika Arab Saudi sudah tidak lagi memberhentikan visa umrah.

"Sebagaimana diatur dalam Permenhub 89/2015, apabila ada pembatalan penerbangan, maka konsumen berhak mendapat penggantian secara penuh, atau direschedule," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/2).

Arab Saudi telah mengumumkan larangan kunjungan warga negara asing untuk memasuki wilayahnya sementara waktu karena penyebaran virus corona pada Kamis ini. walaupun disebut sementara, namun belum ada kepastian hingga kapan larangan tersebut dilakukan, sehingga banyak jamaah yang sudah merencanakan dan membeli paket umrah batal melakukan umrah.