Jumat 28 Feb 2020 07:23 WIB

BBPOM Sumbar: Hindari Produk Kosmetik Pemutih Kulit Instan

BBPOM Sumbar mengingatkan warga untuk menghindari kosmetik pemutih instan.

Kosmetik ilegal (Ilustrasi). BBPOM Sumatra Barat menyerukan agar masyarakat tak membeli produk kosmetik yang menjanjikan dapat memutihkan kulit secara instan.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Kosmetik ilegal (Ilustrasi). BBPOM Sumatra Barat menyerukan agar masyarakat tak membeli produk kosmetik yang menjanjikan dapat memutihkan kulit secara instan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mengimbau masyarakat untuk menghindari membeli dan menggunakan kosmetik yang menawarkan kulit menjadi putih secara instan. Sebab, kosmetik seperti itu termasuk berbahaya.

"Seharusnya masyarakat curiga terhadap kosmetik yang membuat wajah putih secara cepat karena itu pasti mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya," kata Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen BPOM RI Martin Suhendri saat serah terima jabatan kepala BBPOM di Padang, Kamis.

Baca Juga

Martin mengajak agar masyarakat lebih teliti dan tidak terpedaya dengan iklan yang menawarkan produk kosmetik pemutih, terutama produk kosmetik yang dibeli secara daring dan tidak dilengkapi dengan izin edar dari BPOM. Ia menyerukan masyarakat agar meneliti barang, seperti keberadaan kode dari BPOM, sebelum membeli produk kosmetik.

Menurut Martin, kosmetik yang mengandung merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan. Ia menjelaskan, merkuri yang tertanam di kulit dapat menyebabkan kanker dan jika masuk ke aliran darah dapat menyebabkan kebocoran ginjal.

Martin mengakui, selama 2,5 tahun menjabat sebagai kepala BBPOM Padang, penjualan kosmetik ilegal termasuk marak di Sumatra Barat. Pihaknya berulang kali melakukan penangkapan, razia, dan proses secara hukum.

"Hasilnya, alhamdulillah (peredaran kosmetik ilegal) mulai berkurang hingga saat ini," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement