REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi mobil berinisial FMS yang menabrak seorang ibu hamil lima bulan di Jalan Palmerah Utara IV, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat ditangguhkan penahanannya. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu lantaran FMS dianggap kooperatif.
"Dilakukan penangguhan penahanan," kata Kanit Laka Satwil Jakarta Barat, AKP Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (28/2).
Teguh mengungkapkan, awalnya polisi telah menetapkan FMS sebagai tersangka dalam insiden tersebut dan melakukan penahanan terhadapnya pada Senin (24/2). Hal itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan)," kata Teguh.
Pihak keluarga FMS kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Usai mengkaji permohonan itu, kata Teguh, kepolisian pun mengabulkannya.
"Dia juga kooperatif, tiap hari lapor ke Satlantas Jakbar," tuturnya.
Adapun sebelumnya, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (22/2). Saat itu FMS hendak memarkirkan kendaraan mobil matiknya tanpa mematikan mesin. Dia kemudian memasukkan gigi D (drive) untuk menjalankan mobil dengan perlahan lalu berniat menginjak pedal rem untuk menghentikan kendaraannya.
Namun, FMS salah menginjak pedal. Ia justru menginjak pedal gas sehingga mobil tersebut kemudian melaju cepat. Dalam waktu bersamaan, sang korban, ER (26) melintas di depan mobil. ER kemudian tertabrak oleh mobil FMS.
Selanjutnya, FMS bersama para saksi membawa ER ke RS Bhakti Mulya Slipi Jakarta Barat untuk diberikan pertolongan. Namun, pada Ahad (23/2) sekitar pukul 16.10 WIB, korban meninggal dunia.