Jumat 28 Feb 2020 09:32 WIB

PN Palembang Tambah Hukuman Mafia Narkoba Jadi 32 Tahun

Hukuman mafia narkoba yang beroperasi dari dalam lapas bertambah jadi 32 tahun.

Palu hakim. Hukuman mafia narkoba yang beroperasi dari dalam Lapas Mata Merah, Banyuasin, Palembang, Sumatra Selatan, bertambah jadi 32 tahun.
Foto: Flickr
Palu hakim. Hukuman mafia narkoba yang beroperasi dari dalam Lapas Mata Merah, Banyuasin, Palembang, Sumatra Selatan, bertambah jadi 32 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menambah hukuman kepada seorang terpidana mafia pengendali narkoba dari dalam lapas menjadi 32 tahun. Putusan itu dibacakan hakim ketua Adi Prasetyo terhadap terdakwa sekaligus terpidana Rizky (26) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (27/2).

"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Rizky bin Ismail menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan," ujar Adi membacakan putusan.

Baca Juga

Sebelumnya Rizky divonis pertama kali pada 2015 dengan perkara kepemilikan 2.343 butir pil ekstasi dengan pidana 20 tahun penjara. Lalu pada 2019, ia kembali dihukum 11 tahun penjara karena terlibat jual beli 200 gram sabu yang dilakukan terdakwa dari dalam lapas.

Dengan adanya putusan pada Kamis itu maka masa tahanan Rizky yang merupakan warga Aceh menjadi 32 tahun 8 bulan. Dalam sidang TPPU tersebut, hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tertuang dalam dakwaan primer.

Putusan itu sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho yang meminta terdakwa dipidana selama 2 tahun 6 bulan. Pidana penjara tambahan kepada terdakwa itu merupakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika jenis shabu yang dikendalikan terdakwa selama berada didalam Lapas Mata Merah Kabupaten Banyuasin senilai Rp 1,2 Miliar sejak 2015 hingga 2018.

Uang tersebut digunakan Rizky untuk membeli rumah, mobil, motor serta beberapa lahan bersertifikat dengan bukti tabungan atas namanya maupun keluarga terdakwa.

"Terhadap barang bukti berupa, rumah, mobil, motor serta sertifikat tanah dan lain-lain milik terdakwa dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,"  ujar Hakim Ketua.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement