Jumat 28 Feb 2020 10:23 WIB

BUMN akan Kelola Tambang Batubara Milik Tersangka Jiwasraya

Tambang itu merupakan aset yang diperoleh tersangka dari hasil Jiwasraya.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kejaksaan Agung telah menyerahkan pengelolaan PT Gunung Bara Utama kepada BUMN pada 18 Februari 2020.
Foto: matanews.com
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kejaksaan Agung telah menyerahkan pengelolaan PT Gunung Bara Utama kepada BUMN pada 18 Februari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kejaksaan Agung telah menyerahkan pengelolaan PT Gunung Bara Utama kepada BUMN pada 18 Februari 2020. Arya menyampaikan PT Gunung Bara Utama bergerak di tambang batu bara yang dimiliki tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. PT Gunung Bara Utama juga merupakan anak usaha PT Trada Alam Minera.

"Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama yang dimiliki Heru diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," ujar Arya, Jumat (28/2).

Arya menyebut keputusan Kejagung merupakan kerja cepat yang dilakukan pemerintah, mulai dari Kejagung hingga Kementerian BUMN untuk mengambil alih sementara tambang Heru Hidayat. Menurut Kejagung, lanjut Arya, PT Gunung Bara Utama merupakan salah satu aset yang diperoleh Heru Hidayat dari hasil Jiwasraya. 

"Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan kita sudah tunjuk PTBA (Bukit Asam) untuk mulai mengelolanya," ucap Arya.

Arya menambahkan, Kejagung juga membuka kemungkinan untuk pengambilalihan aset-aset milik Heru Hidayat. "Jadi ini kerja nyata kita, kami kerja cepat, baik kejagung maupun Kementerian BUMN, tidak mau lama-lama. Bahkan kalau nanti terbukti secepatnya kita mulai ambil alih asetnya. Jadi pengelolaan sudah mulai kita ambil alih nih, artinya hasilnya udah langsung dimiliki oleh PTBA nantinya," kata.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement