Jumat 28 Feb 2020 11:34 WIB

Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Utara Divonis Penjara

Dua terdakwa penyuap bupati Lampung Utara dijatuhi hukum yang berbeda.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Utara Divonis Penjara. Foto: Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Utara Divonis Penjara. Foto: Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Mereka adalah dua terdakwa selaku rekanan yang menyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan hukuman penjara, Kamis (27/2).

Candra divonis satu tahun 10 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Hendra dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis Candra lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua tahun penjara. Sedangkan Hendra vonis dan tuntutan JPU KPK tidak berubah.

Ketua Majelis Hakim Novian menyatakan, terdakwa Candra Safari terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Direktur CV Dipasanta Pratama tersebut telah bersalah melakukan penyuapan kepada bupati Lampung Utara dalam proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, vonis terdakwa yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan melakukan tindakan dan perbuatan yang melawan hukum dan undang undang.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Candra, selama proses persidangan yang berlangsung beberapa bulan terakhir, terdakwa kooperatif dan berlaku sopan, serta mengakui perbuatannya.

Putusan terhadap Candra tersebut hanya ditanggapi JPU KPK Taufiq Ibnugroho dengan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Candra menerima putusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan.

Dalam sidang lainnya, Ketua Majelis Hakim Novian juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendra Wijaya Saleh dengan hukuman dua tahun enam bulan, dendar RP 2 juta subsider enam bulan kurungan. Direktur CV Trisman Jaya tersebut divovis bersalah juga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan suap kepada bupati Lampung Utara.

Dalam amar putusannya, Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Vonis terhadap Hendra ini tidak berubah dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya juga menuntut selama dua tahun enam bulan penjara.

Agung Ilmu Mangkunegara, menjabat bupati satu periode. Di pengujung masa jabatannya, ia diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di rumah dinasnya pada 6 Oktober 2019, dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR.

Terdakwa Agung dipindahkan dari rutan KPK ke Rutan Kelas 1A Wayhuwi Banda Lampung pada Senin (17/2). Kepala Rutan Kelas IA Wayhuwi Bandar Lampung Roni Kurnia mengatakan, terdakwa Agung ditempatkan di sel Masa Orientasi Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling bersama tersangka kasus korupsi lainnya.

Terdakwa ditempatkan di sel Blok Mapenaling bersama tersangka kasus korupsi lainnya selama sepekan masa penintipan JPU KPK. Setelah itu, terdakwa akan ditempatkan di blok tahanan kasus korupsi lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement