Jumat 28 Feb 2020 11:37 WIB

KPU Gunakan IKP Bawaslu Cegah Kerawanan Pilkada 2020

KPU tak hanya fokus pada daerah yang rawan Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
KPU Gunakan IKP Bawaslu Cegah Kerawanan Pilkada 2020. Foto: Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
KPU Gunakan IKP Bawaslu Cegah Kerawanan Pilkada 2020. Foto: Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya akan menggunakan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mencegah potensi kerawanan tersebut. Sehingga pelanggaran atau konflik yang terjadi pada pilkada sebelumnya tidak terulang.

"Jadi tentu data dan informasi yang disampaikan tersebut kita harus bisa mengambil manfaatnya dalam rangka untuk bisa mencegah mengantisipasi agar apa yang menjadi kerawanan tersebut tidak lagi terulang," ujar Evi kepada wartawan, Jumat (28/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, KPU tidak hanya fokus pada daerah yang disebut memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pencegahan kerawanan Pilkada 2020 akan diupayakan di 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan bupati/wali kota dan gubernur.

"Perhatian kita tidak pada hanya daerah-daerah tertentu yang disebutkan tersebut. Tetapi ya tentu untuk keseluruhan di 270 daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada ini," kata Evi

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Berdasarkan hasil pemetaan, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi.

Di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Manokwari, Papua Barat menjadi daerah dengan potensi kerawanan Pilkada paling tinggi dengan skor 80,89. Sementara, dari sembilan provinsi yang menggelar Pilkada 2020, Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan skor kerawanan tertinggi, yaitu mencapai 86,42.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement