REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus tersebut pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution memastikan keamanan para saksi. Ia juga mengatakan telah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak jelang digelarnya sidang, antara lain dengan Polda Sultra, Kejati Sultra dan Pengadilan Negeri Kendari. Koordinasi tersebut dilakukan agar persidangan dapat berlangsung lancar dan kondusif.
"LPSK akan memastikan keamanan, sekaligus melakukan pendampingan terhadap para Terlindung LPSK yang akan bersaksi di persidangan. Dengan demikian, harapannya mereka (Terlindung LPSK) dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dengan aman dan nyaman," kata Maneger, Jumat (28/2).
Kepala Kejari Sultra, Febrytrianto mengatakan berkas perkara tersangka AM dalam kasus tewasnya Randy, mahasiswa UHO, Randy saat berunjuk rasa di di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 telah dinyatakan lengkap (P21). Rencananya dalam waktu dekat segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Kendari guna dilakukan persidangan.