Jumat 28 Feb 2020 15:17 WIB

Pabrik Ilegal yang Digerebek di Cilincing Timbun Masker

Pabrik memproduksi masker tanpa sertifikat SNI dan izin dari Kemenkes.

Red: Nur Aini
Perempuan memakai masker, ilustrasi
Foto: Pxhere
Perempuan memakai masker, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CILINCING -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Pabrik tersebut digerebek lantaran memproduksi masker tanpa mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan terungkapnya pabrik masker ilegal itu berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka di pasaran. Namun saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian malah mendapati adanya aktvitas produksi masker yang dilakukan secara ilegal.

"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," kata Yusri di Kawasan Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2).

Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan secara tidak legal di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran dipicu oleh isu virus Corona (COVID-19). Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti sepertl 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.

"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 kotak masker," kata Yusri.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar. Namun hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.

"Kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari Kementerian Kesehatan, tidak memiliki standar nasional Indonesia atau SNI," kata ujar Yusri.

Sebanyak 10 orang karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak kepolisian.

"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," tuturnya.

Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement