Jumat 28 Feb 2020 15:35 WIB

Jokowi Minta Regulasi Pusat Data Nasional Disiapkan

Pusat data nasional diperlukan agar tidak terjdi duplikasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya agar mempersiapkan regulasi yang mengatur tentang pusat data nasional baik data yang dimiliki instansi pemerintah maupun data investasi. Berdasarkan hasil survei Kementerian Kominfo pada 2018, terdapat 2700 data center atau pusat data pada 630 instansi pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, hal ini pun akan menyebabkan terjadinya duplikasi anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi lantaran setiap kementerian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri.

"Ini yang ke depan harus kita hindari dan kita kembangkan pusat data dan kita harapkan utilitasnya menjadi maksimal dan itu harus diakhiri dengan mengembangkan pusat data yang terintegrasi dan merupakan hasil sinkronisasi dari seluruh kementerian dan lembaga," ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam rapat terbatas pengembangan pusat data nasional, Jumat (28/2).

Jokowi menilai pengembangan data center di Indonesia ini sangat mendesak. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir ini pertumbuhan perusahaan start up juga sangat pesat. Namun, mereka masih menggunakan pusat data di luar negeri. Padahal menurutnya, jika Indonesia memiliki pusat data sendiri di dalam negeri akan lebih memberikan manfaat.

"Lebih cepat, lebih aman, dan membantu untuk troubleshooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat," tambah dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement