Jumat 28 Feb 2020 16:36 WIB

Beli Ponsel di Luar Negeri, Konsumen Wajib Daftarkan IMEI

Pendaftaran IMEI ponsel bisa dilakukan melalui aplikasi online.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Nomor identitas telepon seluler (international mobile equipment identity/ IMEI)
Foto: IMEI.ORG
Nomor identitas telepon seluler (international mobile equipment identity/ IMEI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 mendatang. Maka, IMEI perangkat seperti ponsel dan tablet (HKT) harus terdaftar di web Kementerian Perindustrian (Kemenperin) supaya bisa digunakan di Tanah Air.

Pengendalian ini berlaku pula bagi perangkat yang dibeli di Luar Negeri. Dengan begitu, IMEI perangkat wajib didaftarkan melalui sistem aplikasi yang sedang disiapkan.

Baca Juga

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menuturkan, pemerintah akan menyiapkan sarana bagi masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri. "Kita bekerja sama dengan Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika), (aplikasinya) sudah ada, tengah diuji coba," ujar dia kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (28/2).

Ia menjelaskan, sistem pendaftaran tersebut dilakukan secara online. Maka, mendaftar dari luar negeri pun bisa.

Ia menambahkan, jika perangkat HKT yang dibeli di luar negeri harganya di atas 500 dolar AS, nantinya dikenakan pajak barang impor. Jadi konsumen tersebut harus membayar pajaknya dahulu di daerah pabean, baru melakukan pendaftaran IMEI.

"Kalau dia lupa bayar (pajak barang impor) ya balik lagi (ke daerah pabean) karena ada kewajiban bayar. Nanti kita bicarakan mekanisme yang kelupaan ini," ujar Heru.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana juga membatasi, hanya dua perangkat dari luar negeri yang boleh dibawa ke dalam negeri. Kementerian berkomitmen mengawasi jalannya aturan pengendalian IMEI tersebut, khususnya terkait peredaran perangkat ilegal.

Sesuai peraturan tentang pelaksanaan pengawasan barang dan jasa, kaya Wisnu, Kemendag bakal memberikan dua sanksi yakni administratif dan pidana bila ditemukan perangkat ilegal atau IMEI-nya tidak terdaftar di Web Kemenperin. "Jadi jelas kalau ditemukan di lapangan atau di pusat perbelanjaan barang akan dikenakan sanksi," tegas dia pada kesempatan serupa.

Secara logika, lanjutnya, ke depan semakin sulit memasukkan ponsel ilegal ke Indonesia, sebab otomatis tertolak. "Aturan (pengendalian IMEI) ini untuk lindungi masyarakat," tutur Wisnu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement