Jumat 28 Feb 2020 16:52 WIB

Kemenpora Teken MoU dengan Perbakin, Taekwondo, dan Tinju

Selain dana, Kemenpora juga memberi rekomendasi atlet masing-masing cabor.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Endro Yuwanto
Menpora RI Zainudin Amali.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menpora RI Zainudin Amali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal persetujuan anggaran pembinaan kegiatan dengan tiga pengurus cabang olahraga (cabor). Tiga pengurus cabor itu adalah PB Perbakin (menembak), Taekwondo Indonesia (PP TI), dan PB Pertina (tinju amatir), di kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (28/2).

Sebelum disetujui, pihak Kemenpora lebih dulu mengulas proposal dari ketiga pengurus cabor sejak Januari hingga Februari ini. Selain dana anggaran, Kemenpora juga memberi rekomendasi atlet masing-masing cabor yang disiapkan jelang Olimpiade 2020.

Untuk PB Perbakin yang mengusulkan dana Rp 9,9 miliar, Kemenpora menyetujui Rp 7,9 miliar guna dicairkan pada pengurus olahraga menembak itu. Dari 10 atlet yang diajukan, Kemenpora merestui seluruhnya.

Kemudian untuk pengurus taekwondo Indonesia yang mengajukan Rp 3,7 miliar, Kemenpora akan mencairkan dana sebesar Rp 3,6 miliar. Seluruh 12 atlet yang diajukan pun disetujui oleh Kemenpora.

Lalu, Kemenpora merestui dana Rp 5,2 miliar dari Rp 7,3 miliar yang diajukan oleh PB Pertina. Seperti yang lain, seluruh delapan atlet yang diajukan pun diiyakan oleh Kemenpora. 

Menpora RI, Zainuddin Amali mengatakan, penandatangan MoU merupakan komitmen Kemenpora dalam membina kegiatan cabor menjelang berbagai agenda yang akan berjalan. Dengan pengumuman angka anggaran yang terbuka, ia ingin keterbukaan informasi untuk publik terkait anggaran negara. "Kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Kita lihat, dari yang mengajukan semuanya tidak ada yang penuh disetujui," katanya.

Menpora meminta, seluruh cabor yang sudah mendapat persetujuan anggaran agar dapat mengelola dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Sebab jika diselewengkan, maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi beban Kemenpora yang merestui pemberian dana tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement