REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- KPU Bantul, Sleman, dan Gunungkidul, DIY, telah membuka layanan untuk menerima penyerahan dukungan syarat pencalonan perseorangan 19-23 Februari 2020. Hasilnya, cuma KPU Gunungkidul yang terdapat calon perseorangan.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, untuk Bantul dan Sleman rencana penyerahan dukungan syarat pencalonan batal dilakukan. Sehingga, sampai akhir batas waktu tidak terdapat calon jalur perseorangan yang menyerahkan.
"Praktis, hanya Kabupaten Gunungkidul yang terdapat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan," kata Hamdan.
Satu bapaslon yang diterima yakni Anton Supriyadi dan Suparno. Sedangkan, dua bapaslon batal menyerahkan syarat dukungan, dan satu bapaslon dinyatakan ditolak karena tidak lengkap, Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristiyawati.
Selain itu, tahapan Pilkada serentak 2020 memasuki pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan tingkat kecamatan dan desa. KPU DIY telah koordinasikan Bantul, Sleman, dan Gunungkidul dalam pembentukan PPK dan PPS.
"Mengingat pentingnya posisi Badan Ad Hoc dalam menentukan kualitas proses dan hasil pemilihan, seluruh proses pembentukannya dilakukan secara terbuka dan partisipatif," ujar Hamdan.
Selain seleksi tertulis dan wawancara, KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas calon yang mendaftar. Itu penting karena kualitas penyelenggaraan pemilihan sangat ditentukan mutu dan kualitas penyelenggara pemilihan.
Sejauh ini, pembentukan PPK sudah mencapai tahap akhir dengan ditetapkannya lima orang anggota PPK di tiap kecamatan di Bantul, Sleman, dan Gunungkidul. Mereka akan dilantik dan diambil sumpah janji pada 29 Februari 2020.
Sedangkan, untuk pembentukan PPS sampai saat ini masih dalam proses. Seleksi tertulis dilakukan pada 4 Maret 2020 dan seleksi wawancara dilakukan 11-13 Maret 2020. Hamdan turut meminta partisipasi aktif masyarakat mengawalnya.
"Agar proses seleksi menghasilkan anggota PPS yang kredibel, bersih, dan berintegritas, masyarakat kembali dimohon memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota PPS kepada KPU kabupaten," kata Hamdan.
Setelah pembentukan Badan Ad Hoc, penyerahan dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, KPU Bantul, Sleman, dan Gunungkidul akan menyiapkan tahap pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur parpol dan perseorangan.
Persiapan itu akan dimulai 16-18 Juni 2020. Untuk itu, Hamdan mengingatkan masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pencalonan bupati dan wakil bupati mulai memersiapkan diri dengan sebaik-baiknya mulai sekarang.