Jumat 28 Feb 2020 20:20 WIB

Batan Tunggu Izin untuk Proses Tanah Terpapar Radioaktif

Saat ini, tanah dan vegetasi terpapar radioaktif masih disimpan di drum.

Petugas dari BATAN dan BAPETEN melakukan dekontaminasi tahap akhir dengan melakukan pengerukan tanah daerah terkena paparan tinggi radioaktif di Komplek Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/2/2020).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas dari BATAN dan BAPETEN melakukan dekontaminasi tahap akhir dengan melakukan pengerukan tanah daerah terkena paparan tinggi radioaktif di Komplek Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) akan segera memroses tanah dan vegetasi yang terkontaminasi limbah radioaktif dari Perumahan Batan Indah. Proses tersebut dilakukan setelah polisi menyelesaikan penyelidikan dan mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Saat ini, tanah dan vegetasi itu masih disimpan. Dimasukkan drum lalu di simpan di sayap kanan.

"Kita tumpuk di situ ada 400 drum, kemungkinan juga akan tambah lagi karena belum selesai pembersihannya. Ini kita tunggu, setelah selesai dari Bapeten dan kepolisian mengatakan boleh diolah baru kita akan olah," kata Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan Sumarbagiono, Jumat (28/2).

PTLR adalah salah satu unit kerja di Batam yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi pengelolaan limbah radioaktif. Ia menjelaskan saat proses pengolahan, pihak PTLR akan menyortir tanah dan vegetasi yang diamankan dari Perumahan Batan Indah, dipisahkan berdasarkan tingkat paparan radiasi dan kemudian akan disimpan.

Proses pengolahan akan membuat setiap limbah radioaktif tersebut dimasukkan ke dalam drum penyimpanan yang sudah dilapisi dengan beton dan penutup berat yang hanya bisa dibuka oleh alat khusus.

"Kemudian kita simpan di sini (PTLR), ini meskipun hanya penyimpanan sementara tapi ini akan kita simpan beberapa tahun ke depan. Kalau waktu paruhnya Cesium itu kan 30 tahun. Nanti pada akhirnya akan disimpan di fasilitas pembuangan akhir," kata Sumarbagiono.

Fasilitas penyimpanan PTLR dijamin keamanannya dengan sistem pengawasan monitor 24 jam dengan gedung yang sudah dilapisi beton tebal. Sistem penyimpanan ini untuk memastikan tidak ada radiasi yang keluar.

Sementara itu untuk yang dapat membuka tempat penyimpanan hanya bisa dilakukan oleh Unit Pengamanan Nuklir. Bahkan Kepala PTLR tidak memiliki akses tersebut.

Sebelumnya, Bapeten menemukan paparan radiasi melebihi ambang batas di sebuah area kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten yang berasal dari serpihan bahan radioaktif Cesium 137 (Cs-137).

Bahan radioaktif tersebut sudah bercampur dengan tanah yang berada di samping lapangan voli di kompleks tersebut dan menimbulkan paparan radiasi melebihi ambang batas.

Paparan radiasi bahkan sempat mencapai 140 mikrosievert (mikroSv) meski saat ini sudah turun drastis ke tingkat 2 mikroSv per jam pada Jumat (28/2). Sementara itu nilai batas dosis radiasi untuk masyarakat adalah 0,11 mikroSv per jam.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement