REPUBLIKA.CO.ID,PANGKAL PINANG -- Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Hamdan Zoelva dalam paparannya di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII mengatakan sekarang pada faktanya hukum Indonesia tumbuh dinamis yang bersumber dari hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa dan asas-asas hukum umum yang universal.
"Hukum Indonesia adalah hukum hybrida," kata Hamdan pada KUII ke-VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada Jumat (28/2).
Hamdan mengatakan, perlu mengembangkan hukum Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai hukum Islam. Sekarang ini terjadi pertarungan dari serangan masuk dan bertahannya nilai-nilai hukum barat dalam hukum Indonesia. Kondisi ini adalah tantangan besar bagi umat Islam.
Menurutnya, umat harus memiliki keyakinan bahwa nilai-nilai hukum Islam tidak akan pernah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Yakni mengarus utamakan pengembangan hukum pada aspek hukum ekonomi yang berkeadilan, yaitu ekonomi kerakyatan.
"Ekonomi yang timpang sekarang ini disebabkan oleh kesalahan dalam kebijakan hukum ekonomi. Telah meninggalkan ekonomi konstitusi dan menerima ekonomi kapitalis," ujarnya.
Hamdan menjelaskan, paradigma hukum Indonesia yang diperjuangkan adalah hukum yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila dan UUD yang tidak sama dengan nilai-nilai hukum Barat. Kapitalis maupun sosialis, keduanya bersumber dari filsafat materialis dan humanisme semata.
Ia mengatakan, hukum Pancasila adalah hukum yang bersumber dari ajaran dan nilai-nilai agama yaitu hukum yang berKetuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan berkeadilan sosial. "Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam," kata Hamdan.