Jumat 28 Feb 2020 21:29 WIB

Polda Sumbar Periksa Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswi

Polisi menyatakan oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Polisi menyatakan oknum dosen di Kota Padang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Polisi menyatakan oknum dosen di Kota Padang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang merupakan tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen ini memenuhi pemanggilan penyidik. Ia mengatakan oknum dosen ini mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB lalu memasuki Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Oknum dosen datang mengenakan kemeja ungu dan didampingi pengacara dan hingga pukul 16.30 WIB masih menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dan belum diketahui sampai kapan.

"Tersangka apa langsung ditahan atau diperbolehkan pulang masih belum dapat diputuskan saat ini," kata dia.

Sebelumnya, oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan hingga terancam lima tahun penjara. "Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," katanya.

Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020. Setelah adanya laporan masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement