REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus novel corona (COVID-19) di Taiwan dalam kondisi baik. Kendati demikian, ia belum bisa dipulangkan ke Indonesia.
Staf ISPA Jabatan Teknis Epidemiologi Kemenkes Rian Hermana mengakui kondisi satu WNI positif COVID-19 masih baik dan masih menjalani perawatan medis di Taiwan.
"Tetapi WNI yang sakit tidak bisa direpatriasi. Ia harus dirawat dulu," ujarnya saat mengisi pemaparan rapat akhir bulan kesiapsiagaan bencana tim pentahelix, di Graha BNPB, di Jakarta Timur, Jumat (28/2) sore.
Ia menambahkan, hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Menurut catatan pihaknya, kasus COVID-19 bisa lebih parah pada orang yang berusia di atas 60 tahun.
"Kebetulan WNI kita yang berada di Taiwan belum berusia di atas 60 tahun. Karena itu kami berharap banyak kondisinya bisa membaik," katanya.
Sebelumnya Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, kembali tertular virus corona dari majikannya. Kali ini, virus tersebut menyerang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Taiwan berinisial TL.
“KDEI Taipei telah menerima informasi dari otoritas Taiwan bahwa terdapat satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terkonfirmasi positif kasus COVID-19 di Taipei,” ujar Direktur Perlindungan dan Bantuan Hukum WNI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2).