REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir merampungkan berkas empat tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tahun 2019-2024. Meskipun salah satu tersangka, Harun Masiku masih buron, dalam sepekan ini, penyidik secara intensif mengumpulkan keterangan para saksi untuk merampungkan berkas 3.
Pada Jumat (28/2), penyidik memeriksa Ketua KPU Arief Budiman. Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Arief ihwal permintaan oleh Komisoner KPU Wahyu Setiawan terkait pembahasan mengenai pengusulan PAW dari caleg dari PDIP. Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mencecar Arief mengenai perkenalan dan pertemuannya dengan Harun Masiku. Termasuk juga mengenai proses PAW yang diajukan PDIP ketika itu.
"Kami mendalami kembali pemeriksaan dari saksi Arief Budiman terkait dengan antara lain bagaimana adanya hubungan apakah saksi dengan tersangka HAR (Harun Masiku) apakah ada pertemuan dengan tersangka HAR pada saat itu PAW. Kemudian prosesnya seperti apa. Seputar hal-hal teknis PAW yang diajukan DPP PDIP pada saat itu," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/2).
Usai diperiksa, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. "Hari ini 10 pertanyaan. Tetapi lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan antara saya, Wahyu, dan Harun Masiku," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Menurut Arief, pemeriksaan kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Kepada penyidik, Arief menyatakan, tak pernah mengenal Harun Masiku. Namun, ia tak menampik bila Harun Masiku pernah menemuinya di gedung KPU.
"Ditanya hubungan saya dengan Harun Masiku. Ya saya jelaskan, saya enggak kenal, tetapi dia pernah datang ke kantor, sampaikan surat judicial review," ungkap Arief.
Saat itu, Arief menegaskan, dirinya menyampaikan kepada Harun bahwa KPU tetap berpedoman kepada peraturan KPU. Sehingga, Harun Masiku tak bisa menggantikan anggota DPR RI terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Arief menjelaskan, KPU berpandangan, yang pantas menggantikan Nazaruddin Kiemas adalah Rezky Aprilia sebagai calon legislatif dari PDIP yang memiliki suara terbanyak setelah Nazaruddin. Namun, saat itu PDIP berdasarkan fatwa MA tetap menginginkan agar Harun untuk menggantikan Nazaruddin.
Menurut PDIP, sesuai surat uji materi tersebut, MA menyatakan bahwa suara caleg yang meninggal adalah milik partai. Jadi PDIP mengalokasikan suara Nazaruddin Kiemas untuk Harun Masiku dan ditolak KPU.
"Saya sampaikan tidak bisa ditindaklannjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan UUD," kata Arief.
Dalam dua hari terakhir, penyidik komisi antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto; Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah; dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.
Terhadap Hasto dan Donny, KPK mendalami percakapan yang bersangkutan dengan para tersangka terkait kasus PAW.
"Pendalaman pemeriksaan sebelumnya, dan lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik," ujar Ali mengenai materi pemeriksaan terhadap Hasto.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta). Harun diduga menyuap Wahyu dengan uang Rp900 juta. Dari keempat orang tersangka, hanya Harun yang belum ditangkap dan masih menjadi buron KPK.