Sabtu 29 Feb 2020 13:30 WIB

Polisi Tangkap Muncikari yang Tawarkan Threesome di Sunter

Seorang muncikari yang menawarkan threesome ditangkap di Sunter, Jakarta Utara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Ditangkap polisi (ilustrasi). Seorang muncikari yang menawarkan layanan threesome ditangkap polisi di Sunter, Jakarta Utara.
Ditangkap polisi (ilustrasi). Seorang muncikari yang menawarkan layanan threesome ditangkap polisi di Sunter, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap seorang muncikari berinisial G alias GW (20 tahun). Polisi menyebut, dia menjadi perantara yang menghubungkan pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku G ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sunter Permai, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (28/2) sekitar pukul 01.00 WIB Pelaku menawarkan layanan seks threesome dengan tarif Rp 3 juta untuk satu kali kencan (short time).  Yusri menuturkan, pelaku akan meminta uang muka sebesar Rp 500 ribu kepada pelanggan sebelum bertemu dan menggunakan jasa PSK.

Baca Juga

"Sebesar Rp 500 ribu untuk DP-nya dan kekurangannya akan dibayarkan setelah selesai," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2)

Yusri mengungakapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berawal dari informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan. Polisi pun kemudian menyamar sebagai pelanggan yang akan menggunakan jasa PSK melalui G dan menangkap pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku, ia mendapatkan komisi sebesar Rp 500 ribu setiap kali berhasil mendapatkan pelanggan. Polisi pun menggeledah kamar hotel tempat  penangkapan pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua set pakaian dalam perempuan, satu kunci hotel, uang tunai Rp 500 ribu, dan kwitansi pemesanan kamar hotel seharga Rp 350 ribu.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Yusri.

Saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan intesif terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku G dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku juga dijerat Pasal 506 KUHP karena menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement