Sabtu 29 Feb 2020 21:58 WIB

Perlu Kebijakan Satu Pintu Bagi Koperasi dan UMKM

Kebijakan satu pintu akan membuat program pemberdayaan UMKM lebih terencana

Red: Hiru Muhammad
Pekerja menyelesaikan proses penggorengan kerupuk di salah satu sentra produksi kerupuk rumahan Desa Suak Ribe, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/2). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan akan mendata pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memudahkan penyaluran gas subsidi dengan pola yang baru.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pekerja menyelesaikan proses penggorengan kerupuk di salah satu sentra produksi kerupuk rumahan Desa Suak Ribe, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/2). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan akan mendata pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memudahkan penyaluran gas subsidi dengan pola yang baru.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah diminta segera merealisasikan rencana penerapan kebijakan satu pintu atas seluruh program penguatan koperasi dan UMKM yang saat ini tersebar di 18 kementerian dan lembaga.

Pakar dan praktisi ekonomi koperasi, Chandra Vokav Saritua di Jakarta, Sabtu (29/2) mengatakan kebijakan satu pintu bagi pemberdayaan koperasi dan UKM akan menjadikan anggaran pemberdayaan bagi koperasi dan UKM semakin efektif.

“Hal ini akan jadi bukti kerja konkret dari total anggaran Rp33 triliun pemberdayaan koperasi dan UKM yang tersebar di banyak kementerian/lembaga akan lebih efektif,” katanya.

Kebijakan satu pintu  juga akan membuat program pemberdayaan UMKM dapat direncanakan dengan seksama. “Ultimate goal yang jelas, peta jalan yang detil, dan time frame yang menantang akan dapat tersusun dengan gamblang," kata Ketua Bidang Koperasi Digital Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) ini.